Dengan Cara rinci & terang, kewajiban & wewenang guru diuraikan dalam Peraturan Menpan RB Nomer 16/2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya.
Tugas Guru
Kewajiban Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009 ada lima yang merupakan berikut :
- Merencanakan pembelajaran/bimbingan, jalankan pembelajaran/ bimbingan yg berkualitas, menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, pun melakukan pembelajaran/perbaikan & pengayaan;
- Meningkatkan & mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi dengan cara berkelanjutan searah dgn perkembangan ilmu wawasan, technologi, & seni;
- Bertindak obyektif & tak diskriminatif atas pertimbangan kategori kelamin, agama, suku, ras, & keadaan fisik tertentu, latar belakang keluarga, & status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, & kode etik Guru, pun nilai agama & adat; &
- Memelihara & memupuk persatuan & kesatuan bangsa. Tugas dan Wewenang Guru Sekolah
Guru bertanggungjawab menyelesaikan pekerjaan mutlak & kewajiban yang merupakan pendidik tepat bersama yg dibebankan kepadanya.(Pasal 7)
Dapatkan RPP Akomodasi Perhotelan SMK KTSP Berkarakter
Wewenang Guru
Guru mempunyai hak pilih & memastikan materi, strategi, metode, fasilitas pembelajaran/bimbingan & fasilitas penilaian/evaluasi dalam jalankan proses pembelajaran/bimbingan buat mencapai hasil pendidikan yg berkwalitas cocok bersama kode etik profesi Guru (Pasal 8).
Tugas dan Wewenang Guru Sekolah harus terpenuhi agar haknya juga bisa maksimal didapatkan. Jika tidak bisa jadi murid kurang diperhatikan dan kurang maksimal dalam belajar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar