KTSP ialah kurikulum operasional yg disusun oleh & dilaksanakan di masing-masing unit pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yg bermacam mengacu kepada standar nasional pendidikan utk menjamin pencapaian maksud pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : (1) standar mengisi, (2) standar proses,(3) standar kompetensi lulusan(SKL),(4) standar pendidik & tenaga kependidikan,(5) standar fasilitas & prasarana, (6) standar pengelolaan,(7) standar pembiayaan dan(8) standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, adalah Standar mengisi(SI) & Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah acuan mutlak bagi unit pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang RI Nomer 20 Th 2003 (UU 20/2003) mengenai System Pendidikan Nasional & Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 th 2005 (PP 19/2005) berkenaan Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum terhadap KTSP jenjang pendidikan basic & menengah disusun oleh unit pendidikan bersama mengacu pada SI & SKL pula berpedoman terhadap tata cara yg disusun oleh Tubuh Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kecuali itu, penyusunan KTSP pula mesti mengikuti ketetapan lain yg berkaitan kurikulum dalam UU 20/2003 & PP 19/2005. Tutorial yg disusun BSNP terdiri atas dua sektor :
- Tips Umum yg memuat ketetapan umum pengembangan kurikulum yg bakal diterapkan terhadap unit pendidikan bersama mengacu terhadap Standar Kompetensi & Kompetensi Basic yg terdapat dalam SI & SKL.Termasuk Juga dalam keputusan umum merupakan penjabaran amanat dalam UU 20/2003 & ketetapan PP 19/2005 pula prinsip & langkah yg mesti diacu dalam pengembangan KTSP.
- Model KTSP juga sebagai salah satu sample hasil akhir pengembangan KTSP bersama mengacu kepada SI & SKL dgn berpedoman terhadap Pedoman Umum yg dikembangkan BSNP. Juga Sebagai model KTSP, pasti tak bakal mengakomodasi keperluan semua daerah di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & hendaknya diperlukan yang merupakan referensi. Pedoman pengembangan kurikulum disusun antara lain biar bisa member berikan peluang seluas-luasnya terhadap peserta didik buat : a) mempelajari buat beriman & bertakwa pada Tuhan Yg Maha Esa, b) menuntut ilmu buat mendalami & menghayati, c) mencari ilmu buat sanggup laksanakan & berbuat dengan cara efektif, d) menggali ilmu buat hidup dengan & bermanfaat utk orang lain, & e) mencari ilmu utk membangun & menemukan jati diri lewat proses mencari ilmu yg aktif, kreatif, efektif & menyenangkan (PAKEM).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar